Kategori Disain Grafis

Secara garis besar, desain grafis dibedakan menjadi lima kategori, yaitu printing, web desain, film, identifikasi berupa logo dan desain produk, di mana masing-masing kategori tersebut erat kaitannya dengan komunikasi grafis.

1. Percetakan (Printing)

Percetakan merupakan sebuah proses industri untuk memproduksi secara massal tulisan dan gambar, terutama dengan tinta di atas kertas menggunakan sebuah mesin cetak. Percetakan juga merupakan sebuah bagain penting dalam penerbitan dan percetakan transaksi. Percetakan sendiri memuat desain buku, majalah, poster, booklet, pamflet, perklanan dan publikasi lain yang sejenis dalam bentuk cetak.

2. Web Design (Perancangan Web)

Web design adalah istilah umum yang digunakan mencakup bagaimana isi web konten ditampilkan (biasanya berupa hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke pengguna akhir melalui World Wide Web dengan menggunakan sebuah browser web atau perangkat lunak berbasis web. Tujuan dari web design adalah untuk membuat website⎯sekumpulan konten online termasuk dokumen dan aplikasi yang berada pada server web atau server.


3. Film

Disain grafis yang berkaitan dengan industri perfilman dan TV mencakup beberapa kegiatan, antara lain konsep visual, story board, title and credits, special effect, stage design, sampai ke materi promosi berupa poster film, spanduk, iklan dan materi hasil produksi berupa DVD dari film tersebut.


4. Identifikasi (Logo), EGD (Environmental Graphic Design)

Logo dan EGD merupakan desain profesional yang mencakup disain grafis, disain arsitek, disain industri dan arsitek taman.


5. Disain Produk 

Disain Produk atau Industrial Design adalah bidang ilmu dalam perencanaan dan perancangan barang untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebuah karya disain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No.31 tahun 2000 tentang Disain Industri. Jangka waktu perlindungan untuk disain industri adalah 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Disain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.



Selain lima kategori di atas, desain grafis sebenarnya lebih luas dari itu. Desain grafis juga merupakan ilmu yang bisa menjadi solusi dalam masalah hidup sehari-hari. Jika kalian pernah melihat di jalan berupa simbol/tanda dilarang masuk, dilarang merokok dan sebagainya, itu juga masuk ke desain grafis yang disebut signage. Sinage ini merupakan suatu sistem yang membentuk perilaku atau kebiasaan manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya yang tercipta karena terus-menerus dilakukan.



Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis SWOT

Sejarah Perkembangan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi

Layanan Operasi dan Pegelolaan Layanan Bisnis