Postingan

Menampilkan postingan dengan label LKKB

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

A. PENGERTIAN LKKB         Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ialah semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan. B. TUJUAN LKKB         Tujuan dari lembaga keuangan bukan bank adalah mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal, juga untuk membantu permodalan perusahaan, terutama para pengusaha lemah. C. FUNGSI LKKB           Fungsi utama dari lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut. Memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarka...