Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

A. PENGERTIAN LKKB

        Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ialah semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.

B. TUJUAN LKKB

        Tujuan dari lembaga keuangan bukan bank adalah mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal, juga untuk membantu permodalan perusahaan, terutama para pengusaha lemah.

C. FUNGSI LKKB

          Fungsi utama dari lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
  1. Memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
  3. Untuk memperlancar pembangunan khususnya di bidang ekonomi maupun di bidang keuangan. 

 D. JENIS-JENIS LKKB

1. Perum Pegadaian
   Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman jangka pendek (kurang dari satu tahun) dengan jaminan tertentu. Jaminan tersebut digadaikan oleh nasabah dan kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menentukan besarnya nilai jaminan . Contoh jaminan: motor, mobil, perhiasan, dan lain-lain.
Tugas Pokok Perum Pegadaian 
Sesuai dengan keputusan menteri keuangan No.Kep-39/MK/6/1/1971 menyangkut tugas pokok perum pegadaian sebagai berikut:
  • Membina perekonomian dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, khususnya rakyat kecil, seperti petani, nelayan, pedagang kecil maupun industri kecil yang sifatnya produktif, serta kaum buruh yang memiliki ekonomi lemah.
  • Ikut serta dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar.
  • Menyalurkan kredit maupun jenis usaha lainnya yang bermanfaat, khususnya bagi masyarakat ekonomi kecil maupun pemerintah.
  • Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakat untuk yang lebih baik serta yang lebih luas.

2. Perusahaan Asuransi
   Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian yang mana pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak tetanggung dengan menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin diderita karena kejadian tertentu.
Kegiatan Pokok Perusahaan Asuransi
Secara umum, kegiatan utama perusahaan asuransi hanya melibatkan dua pihak, antara lain:
  • Pihak penanggung: perusahaan yang menerima sejumlah premi asuransi secara berkala dari pihak tetanggung sebagai timbal balik atas kerugian yang diderita pihak tetanggung secara tiba-tiba, sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
  • Pihak tertanggung: pihak tertanggung telah membayar sejumlah premi maka pihak tertanggung berhak menerima claim akibat terjadinya kerugian maupun kerusakan secara tiba-tiba.
Tujuan Asuransi
   Sebagai pengalihan resiko akibat terjadinya kematian atau bentuk kerugian lainnya kepada pihak perusahaan yang mengelola (resiko) dengan membayar sejumlah premi secara berkala sesuai dengan policy insurance.

3. Koperasi Simpan Pinjam 
   Salah satu bagian dari lembaga keuangan bukan bank yang menghimpun dana dari anggotanya, kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggota dan masyarakat umum. Sumber modal koperasi simpan pinjam, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah/donasi.
Syarat untuk menjadi anggota, antara lain:
  • Merupakan warga negara Indonesia.
  • Bersifat keanggotaan tetap secara perorangan bukan termasuk dalam bentuk badan hukum.
  • Bersedia untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok sesuai dengan ketentuan koperasi.
  • Menyetujui ADART dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
Syarat dalam mengajukan pinjaman:
  • Peminjam berstatus sebagai anggota atau calon anggota.
  • Mengisi formulir peminjaman.
  • Melampirkan fotocopy KTP suami atau istri bilamana sudah berkeluarga.
  • Melampirkan fotocopy rekening listrik, slip gaji dan agunan. 
4. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
    Termasuk perusahaan yang multifinance. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan oleh nasabah, dengan sistem kontrak sewa yang dikombinasikan dengan pembelian secara angsuran. Beberapa contoh perusahaan leasing, yaitu PT Adira, PT FIF, dan PT SINAR MAS yang bergerak di bidang leasing kendaraan, dan PT Columbia yang mengusahakan leasing perlatan elektronik.


5. Pasar Modal (Bursa Efek)
    Tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara para pencari dana (emilen) dengan para penanam modal (investor). Emiten tersebut akan menjual efek atau surat berharga seperti saham dan obligasi di pasar modal guna mendapatkan dana dari para investor. Pasar modal atau bursa efek yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).


6. Lembaga Penyelenggara Dana Pensiun
   Lembaga yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat dimasa tuanya (pensiun) maupun akibat kecelakaan atau peristiwa tak terduga (termasuk PHK). Dana pensiun tidak hanya untuk PNS, anggota ABRI dan sebagainya, tapi juga untuk karyawan perusahaan swasta dan negara.


Referensi:
http://www.cekkembali.com/pengertian-jenis-fungsi-lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb/
https://ardiyansarutobi.blogspot.co.id/2015/12/lembaga-keuangan-bukan-bank-non-bank.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi

Analisis SWOT

Layanan Operasi dan Pegelolaan Layanan Bisnis