Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
A. PENGERTIAN LKKB Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ialah semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan. B. TUJUAN LKKB Tujuan dari lembaga keuangan bukan bank adalah mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal, juga untuk membantu permodalan perusahaan, terutama para pengusaha lemah. C. FUNGSI LKKB Fungsi utama dari lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut. Memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhka